Diduga Bodong, Pemenang Proyek P2TL PLN Dilaporkan ke Ombudsman

Foto : IST

Foto : IST

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Nasional (LP3N) menyambangi Kantor Ombudsman RI perwakilan Sulsel, guna melaporkan adanya dugaan praktek bodong Pelaksana Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) tersebut yang dilakukan perusahaan PT Lisna Abdi Prima yang di pihak ketigakan oleh PLN Sulsel.

Ahmadi Alwi selaku divisi Hukum dan Ham (LP3N) membenarkan terkait laporannya ke Ombudsman RI Sulsel perihal praktek bodong PT Lisna Abdi Prima yang meresahkan masyarakat khususnya Makassar.

“pengaduan tanggal 30 lanjutannya tadi kami diminta penyidik untuk memberikan tambahan kelengkapan surat surat terkait masalah tersebut,”ujarnya kepada rapormerah.co, jumat 17/11/2017.

“kami meminta ombudsman untuk mengusut tuntas terkait legal standing PT Lisna Abdi Prima sebagaimana kerja samanya dengan PLN yang kami duga ilegal,”tambahnya.

Lanjutnya ia mengatakan, adanya dugaan cacat administrasi dan tindak pidana melawan hukum, untuk itu perlu adanya kerja keras Ombudsman guna meminta serta menyurati pimpinan kedua perusahaan tersebut dalam hal penyalagunaan wewenang terhadap Surat Perintah Kerja (SPK).

“Adanya cacat administrasi dan tindak melawan hukum, dan kami meminta ombudsman bekerja keras meminta kontrak kerja pln dan meminta menyurati direktur pt lisna kemudian gm pln bahwa menager area selatan sudah menyala gunakan wewenang terhadap SPK,”paparnya.

LP3N juga akan melaporkan kasus tersebut ke komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebab diduga adanya hubungan keluarga antara pimpinan PT Lisna Abdi Prima dan General Menager PLN Sulseltra.

“Inikan sudah kolusi karena pt lisna adalah paman dan gm pln adalah ponakan,”umbarnya.

“Sudah banyak yang dirugikan, inikan sama dengan pemerasan,modus oprandi p2tl bahwa semua ditemukan kawat dan itu adalah target operasi dan kami berupaya melaporkannya ke kpk,”tutupnya.

Penulis : Thamrin

Leave a Reply