


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Camat Tamalate, Hasan Sulaeman dilaporkan di Mapolrestabes Makassar oleh warganya sejak 1 Maret 2018 lalu.
Laporan itu dilakukan oleh Muhammad Khairil, lantaran Camat Tamalate diduga telah melakukan tindak penyelewengan jabatan dengan menggeluarkan akte jual beli diatas tanah negara.
Muhammad Haeril menjelaskan, jika kasus ini berawal adanya pengakuan dari Andi Maryam terhadap tanah negara seluas 6 hektare di Pattungan kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
“Berdasarkan surat rinci yang dimiliki Andi Maryam, jadi tahun 65 pemerintah menerbitkan SK regis bahwa lahan lahan tersebut adalah tanah negara berdasarkan yang dikeluarkan oleh BPN tahun 94,” kata Haeril, Sabtu (19/5/2018).
Namun, Andi Maryam mengklaim sebagai pemilik berdasarkan rinci yang dikeluarkan tahun 89, lanjut Haeril, Andi Maryam kemudian bermohon ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) Makassar, untuk dibuatkan peningkatan hak berupa sertifikat tahun 94.
“Tetapi pihak BPN menolak karena tanah tersebut adalah tanah negara dan Andi Maryam saat itu hanya penunjuk batas,” sambungnya.
Haeril menyebutkan, pada tahun 2010 para penggarap mengajukan permohonan ke BPN untuk memperjelas kepemilkan lahan tersebut. Dan katanya BPN mengeluarkan surat bahwa yang berhak atas lahan tersebut adalah para penggerap berdasarkan SK regis tahun 85 atau kepada penggarap yang menguasai secara fisik lahan tersebut.
“Ditahun yang sama Andi Maryam mengeluarkan surat sporadik penguasaan fisik, setelah itu tahun 2014 dia melakukan penjualan berdasarkan putusan MA. Setelah dimenangkan putusan MA,” ungkapnya.
Meski demikian, pada bulan Maret tahun 2017 lalu Camat Tamalate mengeluarkan rinci tersebut yang tidak tercatat dan ditahun yang sama pula, kata Haeril camat mengeluarkan Akte Jual Beli (AJB) diatas negara tersebut.
“Sehingga saya melaporkan Camat Tamalate, Hasan Sulaeman atas dasar tentang penyelewengan jabatan,” ujarnya.
Menurutnya, akibat penggarap sekarang tidak diakui oleh pemerintah, disebabkan Andi Maryam mengeluarkan rinci lalu menjualnya ke PT GMTD sebesar Rp 17 miliar, dengan merekayasa status tanah negara menjadi tanah milik pribadi.
“Jadi dia mengakui dengan mengeluarkan AJB berdasarkan rinci, sementara rinci itu dia sendiri membantah bahwa tidak tercatat,” tutupnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply