


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Dua orang buronan Polres Papua berhasil diringkus personil Unit Jatanras Polrestabes Makassar yang dibantu oleh anggota Resmob Polda Sulsel bersama anggota Polres Jayapura Kota di Jalan Bonto Kamase, Kabupate Gowa, Minggu (19/11/2017) sekitar pukul 08.00 Wita.
Adapun kedua DPO tersebut merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan masing-masing bernama Ramli Tata alias Dg Siama (43) warga Jalan Bonto Kamase, Kabupaten Gowa dan Jufri Dg Sese alias Sese (53) warga Jalan Rappocini Lorong 5 Kota Makassar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2162/XI/2017/ PAPUA/POLRES JAYAPURA KOTA/ SEK ABEPURA, tanggal 8 November 2017.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, penangkapan DPO pelaku curat tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat keberadaan pelaku Ramli Tata alias Dg Siama sedang berada di rumahnya sehingga anggota bergerak cepat ke rumah tersangka.
“Anggota setelah melakukan kordinasi langsung mendatangi rumah tersangka dan mengepung rumah tersebut sehingga berhasil mengamankan Ramli Tata alias Dg Siama,” kata Dicky, Senin (20/11/2017).
Lanjut Dicky, anggota melakukan interogasi Ramli Tata alias Dg Siama dan menyebutkan nama rekannya yaitu Jufri Dg Sese alias Sese.
“Kemudian anggota menuju ke rumah Jufri Dg Sese alias Sese di Jalan Rappocini dan berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.
Selanjutnya, tambah Dicky, pelaku di bawa ke Polrestabes makassar untuk proses lebih lanjut.
Penulis : Illank
Leave a Reply