


RAPORMERAH.co, MAKASSAR -Usai petualangan dua buronan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bone. Setelah Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel berhasil meringkus kedua di lokasi berbeda di Kota Makassar.
Penangkapan buronan kasus tipikor tersebut, bermula ketika Tim Intelijen Kejati Sulsel melakukan pemantauan setelah mengetahui lokasi keberadaan buronan itu, langsung melakukan penangkapan terhadap Reskianty Idris alias Debi.
Reskianty Idris alias Debi merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Balai Benih dan Pembibitan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bone TA 2007.
Debi ditangkap di tempat pencucian pakaian (Loundry) yang terletak di Jalan Veteran. Setelah Tim Intelijen Kejati Sulsel melakukan pemantauan selama 3 jam, sejak pukul 09.00 wita.
Dilaksanakannya eksekusi itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 615/Pid.sus/2014 tanggal 26 Nopember 2014. Bahwa atas dasar permintaan pencarian orang dari Kejari Bone yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Peritah Tugas No. SP. TuG-/R.4/Dsp/09/2018 tanggal 06 september 2018.
DPO itu ditangkap Tim Intelijen yang dipimpin langsung oleh Asintel, Iman Wijaya dan anggota Intelijen lainnya yakni Zulkarnaen, Salahuddin, A. Usama Harun Dan Irwan Somba.
“Setelah terpidana tertangkap, kita kemudian serahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone untuk dilakukan eksekusi terhadap terpidana,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, Jumat (7/9/2018).
Tidak membutuhkan waktu yang lama, Tim Intelijen Kejati Sulsel kembali menangkap terpidana kasus korupsi Bantuan Dana Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) anggaran Tahun 2012 yakni Sanatang.
Dimana buronan ini, diamankan saat Tim Intelijen Kejati Sulsel mendatangi sekitar rumah terpidana untuk memantau. Namun DPO tersebut mnyerahkan dirinya kepada Tim Intelijen Kejati Sulsel.
“Penyerahan diri dilakukan terpidana di Jalan Jendral Sudirman, setelah tim memburu terpidana,” ungkapnya.
Salahuddin menuturkan, pemburuan buronan Sanatang tersebut atas dasar permintaan pencarian orang dari Kejari Bone. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Peritah Tugas No. SP. TuG-/R.4/Dsp/09/2018 tanggal 06 september 2018.
Dimana lanjut Salahuddin, terpidana terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Maksssar No.30/pid.sus.tpk/2017 tanggal 03 Oktober 2017.
“Setelah kedua terpidana diamankan, kemudian langsung diserahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone untuk dilakukan eksekusi,” bebernya.
Penulis : Illank
Leave a Reply