Dua Tahun Buron, Terpidana Sempat Jadi Supir Taksi Online

Terpidana yang berhasil diamankan tim gabungan Kejari Makassar

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil menangkap buronan kasus korupsi penyelewengan dana bantuan revitalisasi peralatan bengkel dan pembelajaran di SMKN RSBI BPPKT Sulsel di Makassar 2010-2011, Kamis (5/4/2018).

Ir Husain Abd Razak, terpidana kasus korupsi tersebut, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kurang lebih 2 tahun. Namun langkah pelariannya harus terhenti setelah dieksekusi di Polsek Rappocini.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Andi Helmi Adam membenarkan penangkapan tersebut, terpidana korupsi berhasil dieksekusi hasil kerjasama Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Makassar.

“Penangkapan itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, bahwa DPO itu sedang berada di Jalan AP Pettarani mengendarai Daihatsu Xenia. Maka tim segera meluncur ke lokasi tersebut dan melakukan pengejaran,” ucap Helmi siang tadi.

Lanjut Helmi, terpidana yang mengetahui dirinya dikejar berusaha melarikan diri dan menghindar ke Jalan Sultan Alauddin. Sehingga pihaknya menghubungi Kasi Intel Kejari Gowa, Arif Suhartono untuk membantu penangkapan terpidana.

“Karena merasa ketakutan DPO mengamankan diri ke Polsek Rappocini. Tim menghubungi Kanit Reskrim untuk membantu mengamankan  DPO tersebut selanjutnya dibawa ke Kejari Makassar dan akan dibawa ke Lapas Kelas 1A Makassar, ” lanjutnya.

Selama menjadi buronan Kejari Makassar, terpidana sempat berprofesi sebagai driver taksi online. Selain itu, ia juga pernah melarikan diri ke Kalimantan.

Penulis : Illank

Related Post