


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang kasus Abu Tour kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, dengan agenda sidang pembacaan tanggapan eksepsi terdakwa bos Abu Tours, Hamzah Mamba oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (3/10/2018).
Dalam sidang pembacaan tanggapan JPU secara tegas menolak pembelaan terhadap Hamzah Mamba terkait kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang calon jamaah umroh Abu Tours.
Jaksa dengan tegas mengatakan kasus Abu Tours bukanlah kasus perdata melainkan masuk dalam ranah pidana.
“Tidak benar kalau JPU salah dalam menerapkan hukum,” kata Tabrani, salah satu jaksa penuntut umum.
Pada mulanya kasus Hamzah Mamba memang memiliki sisi keperdataan. Namun kata Tabrani, sisi ini berubah menjadi perkara pidana. Pasalnya, terdakwa seakan memiliki itikad buruk dalam proses perjanjian dengan jemaah yang sudah direncanakan sejak awal.
Karena adanya perencanaan awal ini berubah menjadi sebuah kesengajaan, menjadikan perkara ini masuk dalam ranah pidana tentang penipuan dan pencucian uang.
“Suatu perjanjian tetap harus dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam pasal 1338 ayat 3 KUHP. Oleh karena itu, meskipun dalam perkara ini terdapat sisi keperdataan namun harus juga dilihat sisi-sisi lain,” imbuh Tabrani.
Dalam sidang ini, jaksa membacakan delapan poin yang menolak isi eksepsi yang telah dibacakan pengacara Hamzah Mamba pada Rabu pekan lalu.
Sementara, saat berjalannya sidang calon jamaah umroh Abu Tours, agen dan mitra yang hadir terus melontarkan cacian, umpatan dan teriakan terhadap terdakwa. Seperti perampok hingga hukuman yang menggema di ruang sidang
Majelis hakim diketuai oleh Denny Lumban Tobing mengatakan, bahwa agenda sidang putusan sela akan dijadwalkan pada Senin 8 Oktober pekan depan.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply