


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang kasus penggelapan dan pencucian uang calon jamaah umroh Abu Tours kembali digelar dengan menghadirkan pemilik bengkel motor gede (Moge) di Kota Makassar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (28/11/2018).
Syamsuddin dalam persidangan mengatakan, jika motor gede milik terdakwa, Hamzah Mamba berjenis trail dengan kapasitas mesin 1200 cc itu disimpan di bengkelnya. Harga motor tersebut diperkirakan mencapai Rp 400 juta.
“Dari tahun 2017 motor diservis itu waktu, sampai sekarang saya tidak dibayar. Saya juga tidak pernah minta karena motornya belum diambil. Tapi sampai sekarang ini belum, belum ada bayaran dari servis,” ujar Syamsuddin.
Syamsuddin mengungkapkan, bahwa dirinya pernah sekali ikut touring motor gede bersama Hamzah Mamba pada tahun 2012. Dimana ia touring dari Solo hingga Bali. Pada saat itu, Hamzah Mamba memakai motor Harley Davidson.
Dirinya mengenal terdakwa sejak tahun 2012. Sehingga dirinya diajak ikut tur moge di daerah Jawa dan Bali.
“Saya kenal-kenal begitu saja dari teman ke teman. Saya cuman diajak untuk ikut. Jadi saya ikut saja. Semua biaya saya ditanggung tapi saya tidak tahu uang dari mana yang jelas disuruh ikut saja. Jadi saya ikut disitu,” katanya.
Bahkan, dirinya juga pernah diajak oleh terdakwa untuk melaksanakan umrah melalui Abu Tours. Namun, karena kesibukan mengurus bengkel, ia pun menolak
Pemilik bengkel moge ini mengetahui jika bisnis terdakwa bersamalah. Ketika dirinya didatangi dan dimintak untuk mengantarkan motor tersebut ke Mapolda Sulsel oleh penyidik.
“Saya baru tahu ternyata disitu dia (Hamzah Mamba) bermasalah. Jadi itu, motor saya antar ke Polda, katanya mau disita,” pungkasnya
Penulis : Illank
Leave a Reply