MATARAKYAT_MAROS – Tanggapan Akbar Endra meminta Grand Mall beroprasi, “Lebih cepat lebih baik” merupakan sikap tidak pantas dilakukan wakil rakyat apalagi berkaitan regulasi belum terpenuhi. Berbagai penggiat LSM menaruh curiga sebab AE, oknum anggota DPRD Maros meminta pihak Grand Mall merangkul kalangan Ormas dan LSM yang selama ini melakukan protes atas kelengkapan izin lingkungan yang belum dikantongi pihak investor.
Kehadiran Akbar Endra dinilai merusak suasana sidang karena cara berfikirnya tidak berkaitan dengan materi pembahasan pada Sidang Komisi Lingkungan Senin lalu. Akibat pernyataanya yang dibantah oleh Rodi, Ketua Pemuda Pancasila Maros, berujung gaduh nyaris bentrok dengan sejumlah tokoh Pemuda Pansila di Maros, yang disebutnya minta jatah sebagai Staf HRD ke pihak Grand Mall.
Pihak manegemen PT Anugrah Sukses Lestari, Musliadi. S mengatakan, pihaknya menerima siapa saja yang ingin bersilaturahim, terkait masalah Grand Mall yang diajukan dokumen izin lingkunganya. “Kami terbuka kepada siapa saja, kepada ormas dan LSM mana saja, jika ingin datang menyampaikan masalahnya lalu kemudian mencari solusi jalan keluarnya kami layani” kata Musliadi.
Saat ini pembangunan Grand Mall hampir rampung, namun hingga sekarang masih ada salah satu persyaratan kelengkapan dokumen Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) belum dipenuhi oleh pihak investori. Hal ini tentu saja telah melanggar UU nomor 32 tahun 2009, mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup hingga tak ada alasan logis Grand Mall bisa beroperasi. Hingga berita ini ditayangkan, pihak Akbar Endra belum bisa dimintai atau memberi klarifikasi atas tudingan penyebab kegaduhan di sidang komisi lingkungan.
Liputan : Jumadi | Editor : Liv