


RAPORMERAH.co, MAKASSAR -Agung Mulyono (57) warga Kota Malang, Jawa Timur, diamankan anggota Polres Pelabuhan Makassar diduga pelaku penipuan dan penggelapan di Jalan Adyaksa, Kota Makassar, Kamis (13/12/2018).
Pelaku melakukan aksi penipuan dengan membawa lari sebuah sepeda motor milik korban. Dimana pelaku beralasan ingin mengambil uang di ATM, lantaran uang untuk membeli handphone tidak cukup sehingga meminjam motor korban. Namun, pelaku tidak kunjung kembali membawa motor korban.
“Jadi modusnya pelaku meminjam sepeda motor milik korban. Tetapi motor tersebut kemudian dibawa lari dan tidak dikembalikan oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Benny Pornika, Jumat (14/12/2018).
Lanjut Benny mengatakan, pelaku dapat diamankan setelah diketahui berada di sebuah penginapan di Jalan Adyaksa, kemudian pihaknya bergerak cepat dan mengamankan pelaku.
“Pelaku menitip motor korban di Kabupaten Gowa, dan korban merasa dirugikan akibat perbuatan pelaku sebesar Rp,23.600.000,” ujarnya.
Kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari kendaraan korban, dan berhasil mengamankan motor korban di daerah Desa Toddotoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
“Motor korban dititip di rumah milik Saha Dg Rani dan pelaku telah meminjam uang sebesar Rp 3 juta dengan alasan ingin membayar uang muka cicilan mobil,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa motor milik korban telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply