RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara dugaan penipuan, Penggelapan dan pencucian uang calon jamaah umroh Abu Tours, Hamza Mamba dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Menurut jaksa, Darmawan Wicaksono bahwa terdakwa secara sadar telah melanggar penggelapan atau penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
“Berdasarkan undang-undang apa yang kami tuntut pidana badan paling maksimal 20 tahun penjara. Ini sudah paling maksimal dan apa yang telah disampaikan para jamaah dari sebelum hingga saat ini kita akomodir,” kata Darmawan Wicaksono saat ditemui usai persidangan di PN Makassar, Senin (21/1/2019).
Selain itu, lanjut Darmawan, berdasarkan juga fakta-fakta di persidangan sehingga menjadi pertimbangan dari jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman paling maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
“Inilah yang bisa kami berikan kepada terdakwa dan ini sudah paling maksimal. Untuk tuntutan denda maksimal Rp 10 miliar. Tetapi kita hanya menuntut sebesar Rp 100 juta, karena berdasarkan putusan pengadilan niaga, terdakwa dinyatakan failid sehingga pembayaran ganti rugi nantinya diselesaikan oleh kurator,” ungkapnya.
Darmawan menerangkan, pihaknya hanya menuntut terdakwa ganti rugi hanya Rp 100 juta supaya agen, jamaah dan mitra tidak merasa dirugikan dari denda yang harus dibayarkan oleh terdakwa nantinya.
“Bagi kami apa yang dituntutkan ini sangat-sangat memperhatikan aspirasi dari para jamaah dengan rasa keadilan sehingga kita hanya menuntut denda Rp 100 juta,” pungkasnya.
Terdakwa, Hamza Mamba dianggap oleh jaksa secara sadar melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Ink/Azr)