RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Majelis hakim sidang praperadilan, Harto Pancono akhirnya menolak materi gugatan yang diajukan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo Makassar, Soerdirjo Aliman alias Jen Tang sebagai pemohon, Jumat (24/11/2017).
Dalam sidang tersebut hakim mempertimbangkan bahwa penetapan tersangka Jen Tang dalam kasus tindak pidana pencucian uang oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel adalah sah.
“Penetapan tersangka terhadap Soedirjo Aliman adalah sah, berdasarkan alat bukti dan tahap penyelidikan sampai penyidikan, itu sesuai dengan prosedur,” kata Harto Pancono saat membacakan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Hakim juga mengatakan, bahwa anggapan pemohon yang menganggap penetapan tersangka kepada dirinya itu adalah cacat prosedural adalah tidak benar
Dalam putusannya, Harto menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada Soedirjo Aliman telah sesuai dengan aturan KUHAP dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar sebagai termohon telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Jen Tang sebagai tersangka.
“Dengan ini menolak seluruh permohonan Pemohon. Adapun biaya perkara dibebankan kepada Pemohon,” ucap Harto.
Sementara menanggapi putusan praperadilan tersebut, ketua tim kuasa hukum Jen Tang, Zamzam mengatakan, apa yang diputuskan oleh kliennya menjadi pertimbangan sepenuhnya oleh hakim. Hanya saja menurutnya hakim sedikit keliru karena tidak mempertimbangkan materi perkara seperti penyelidikan sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sebenanrya agak keberatan hanya karena upaya hukum sesuai dengan aturan tidak bisa lagi dilanjutkan kita terima apa yang jadi pertimbangan hakim,” terang Zamzam saat ditemui usai persidangan.
Meski demikian, ia tetap menghargai apa yang telah diputusakan oleh majelis hakim. Begitupun dengan langkah selanjutnya yang akan ditempuh. Ia mengaku akan mendiskusikan dulu dengan seluruh timnya termasuk para kliennya.
Penulis : Illank