Jaksa Hadirkan Saksi Perbankan dan Media Alharam dalam Sidang Abu Tours

Sidang Corporasi PT Abu Tours, Hamzah Mamba saat dihadirkan dan mendengarkan keterangan saksi dari perbankan di PN Makassar. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum hadirkan tiga orang saksi dalam persidangan korporasi PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (8/9/2019) sore.

Dalam agenda mendengar keterangan saksi jaksa menghadirkan tiga saksi yakni Ahmad Fadil, Sriyanti Natrsir dari pihak perbankan dan Agus Salim mantan pimpinan bagian bisnis di media Al Haram.

Jaksa, Nana Riana mengatakan, bahwa dalam perkara korperasi PT Abu Tours ini mengarahkan agar dijatuhkan sanksi denda nanti oleh majelis hakim.

“Makanya saat ini kita lakukan koordinasi dengan kurator jika misalkan dikenakan denda, tiga orang ini akan difasilitasi oleh kurator. Jadi nanti diambilkan dari hasil lelang nanti,” kata Nana Riana saat ditemui usai persidangan.

Nana menerangkan, dalam perkara korporasi PT Abu Tour seperti yang didakwakan pihaknya yakni pasal 3 tentang TPPU juncto pasal 6 tentang corporasi. Hamzah Mamba yang dihadirkan dalam persidangan kali ini tidak akan dihukum lagi.

“Dia tidak dipidana lagi. Jadi pidananya terhadap badan hukumnya, tidak untuk Hamza Mamba,” ujarnya.

Menurut Nana bahwa pihaknya saat ini fokus pada perbankan untuk menelusuri rekening aliran keuangan dari PT Abu Tours.

“Jadi rekening pribadi Hamzah Mamba sudah dimintai tanggung jawab dan sementara dalam proses banding. Ternyata di BNI ada rekening PT Abu Tours, dan kita akan menyita sisanya,” ungkapnya.

Pada sidang selanjutnya, pada 15 Mei mendatang, jaksa akan kembali menghadirkan saksi masih dari pihak perbankan, lantaran sebelumanya sempat berhalangan hadir memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi dalam sidang corporasi PT Abu Tours.

“Tadi saksi dari BRI dan BNI serta dari unit bisnis Alharam. Nanti kita akan kita panggil dari BCA dan Mandiri, walaupun sempat tidak hadir. Tapi kita upayakan memanggil lagi dengan berkoordinasi dengan pihak bank,” pungkasnya.

(Ibl/Azr)

Related Post