Saksi Ahli : Sejak 2017 PT Abu Tours Kerap Tidak Berangkatkan Jamaah Umroh

Saksi ahli dari auditor independen memberikan keterangan dihadapan majelis hakim PN Makassar. (Foto/illank)

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Sidang corporasi PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, setelah mengalami beberapa kali penundaan, Rabu (26/6/2019).

Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan saksi yang hadirkan hari ini yakni, saksi ahli auditor independen yang ditunjuk oleh Kementerian Agama.

Jaksa Penuntut Umum, Nana Riana yang ditemui usai persidangan mengatakan, jika saksi ahli yang dihadirkan sidang hari ini, menilai bahwa pihak Abu Tours sejak 2017 kerap tidak memberangkatkan calon jamaah umrohnya sehingga saksi diperintahkan untuk melakukan audit.

“Setelah dilihat antara aset Abu Tours kemampuannya untuk memberangkatkan calon jamaahnya itu sangat jauh sekali. Aset hanya 2 miliar tetapi kewajibannya mencapai 1,8 triliun,” kata Nana.

Pada sidang tadi, kata Nana, aset-aset yang dibeli PT Abu Tours jadikan sebagai unit bisnisnya berdasarkan keterangan saksi ahli bahwa unit-unit bisnis itu dibeli dari hasil dana calon jamaah umroh.

“Tadi juga ada 15 rekening Abu Tours yang sidang kemarin sudah kita sita asetnya. Memang asetnya berjumlah sekitar 1,7 miliar tetapi ada aset atas nama sendiri di dalam rekening PT Abu Tours diberbagai bank, itu sekitar 800 juta,” bebernya.

Untuk aset pada sidang corporasinya sebut Nana, sekitar Rp 1,7 miliar ditambah 27 ribu dollar. “Inikan aset-aset tambahan hasil penyidikan. Dari corporasi ada aset tambahan dan sudah dijadikan barang bukti,” pungkasnya.

Sidang selanjutnya, pihak jaksa akan menghadirkan kembali saksi ahli dalam sidang corporasi PT Abu Tours.

(Mir/Azr)

Related Post