Jual Satwa Dilindungi, Seorang Pemuda Diringkus polisi

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani dan Dir Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulsel saat merilis hasil penangkapan pelaku penjualan satwa dilindungi di Mapolda Sulsel, Rabu (20/12/2017) | Foto : IIlank

Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani dan Dir Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulsel saat merilis hasil penangkapan pelaku penjualan satwa dilindungi di Mapolda Sulsel, Rabu (20/12/2017) | Foto : IIlank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR Direktorat Krimininal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menangkap seorang pria bernama M Nur Hidayat diduga pelaku perdagangan satwa yang dilindungi di BTP Jalan Kerukunan Timur Raya, Kelurahan Tamalarea, Kecamatan Tamalarea Kota Makassar, Senin (11/12/2017) sekitar pukul 17.30 Wita.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pelaku ditangkap setelah Ditreskrimsus Polda Sulsel setelah kedapatan menyimpan, memelihara, sekaligus untuk diperjual belikan yang disimpan di halaman belakang rumahnya.

“Waktu mendapat laporan, kami kemudian ke rumahnya di BTP tepatnya pada hari Senin (11/12) minggu lalu, dan ternyata si Nur ini memelihara dan menyimpan hewan tergolong langka di belakang rumahnya untuk dijual,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky saat rilis di Mapolda Sulsel, Rabu (20/12/2017).

Dicky mengungkapkan, bahwa Nur diketahui pernah melakukan transaksi satwa dilindungi berupa tiga ekor burung Rangkok, seharga Rp 14.460.000, yang dijualnya ke salah seorang pecinta satwa langka asal Surabaya.

“Jadi pelaku ini pernah menjual hewan langka ke luar daerah lintas provinsi, jadi bukan hanya lintas kabupaten/kota. Dan tersangka rencananya akan menjual monyet Yaki dengan harga dua setengah juta rupiah, sebelum akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Dicky.

Dari hasil pengungkapan tersebut, kata Dicky, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor burung Rangkok, tiga ekor Kuskus Putih, tiga ekor Monyet Yaki, delapan ekor Burung Rangkok dua diantaranya dalam keadaan mati, satu ekor Elang Sulawesi, dan dua ekor Burung Peregrine Arab.

“Nur Hidayat yang pernah tertangkap dengan kasus yang sama, terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebanyak seratus juta rupiah,” tutupnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply