Kantor Bupati Jeneponto Digeledah Polisi

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono saat ditemui. (Foto/illank)

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Jeneponto, Selasa (15/7/2019).

Penggeledahan tersebut mendapatkan pengawalan dari personel Brimob Polda Sulsel dengan bersenjata lengkap. Dan beberapa ruangan digeledah seperti, ruang Kabid Anggaran dan Sekretariat Daerah bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Yudiawan Wibisono mengatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh pihaknya merupakan bagian dari tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek tiga pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto.

“Saat ini masih dilaksanakan kegiatan hukum terkait dengan dengan pembangunan tiga pasar di Jeneponto,” kata Kombes Pol Yudiawan Wibisono saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Personel yang dilibatkan terdiri dari, anggota Tipikor 24 orang, Provost tiga orang dan Brimob 11 orang dengan jumlah 38 orang. Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan penggeledahan di kantor Bupati Jeneponto.

Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 15 orang. Diantaranya, Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir. Ia diperiksa dalam rangka mendalami perannya terkait dengan jabatan sewaktu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jeneponto saat pasar rakyat dibangun.

“Dia (Wakil Bupati) ada peran, nantilah kita sampaikan lagi,” tuturnya. 

Kendati demikian, Yudhiawan belum dapat menyimpulkan Wabup Jeneponto bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia menerangkan, bahwa penetapan tersangka untuk kepala dan wakil kepala daerah memiliki proses khusus, yaitu dengan melakukan gelar perkara langsung di Bareskrim Mabes Polri.

Sehingga saat ini, penyidik masih sementara mencari bukti-bukti yang mendukung sebelum menyimpulkan keterlibatan Wabup Jeneponto.

“Wabup Jeneponto belum bisa ditetapkan tersangka. Karena penetapan kepala atau wakil kepala daerah harus melalui proses gelar di Bareskrim Dit Tipikor. Maka itu, kami harus mencari bukti-bukti yang mendukung sebelum menyimpulkan keterlibatan Wabup Jeneponto,” terangnya.

Proyek pembangunan pasar dengan menggunakan Dana Anggaran Khusus (DAK) pada tahun 2017 lalu dan disebut menelan anggaran senilai Rp3,7 miliar ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak Senin, 24 Juni 2019 lalu. Penyidik menemukan atau beranggapan bahwa dalam kasus ini terdapat tindakan melawan hukum yang dapat merugikan negara.

Meski demikian, Yudhiawan masih enggan membeberkan jumlah kerugian negara yang sebabkan dalam kasus ini. Hal itu karena, masih dalam proses Penghitungan Kerugian Negara (PKN) oleh tim ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan.

“Untuk kerugian negara masih menunggu hasil dari BPKP. Dan pastinya, dalam kasus ini potensi kerugian negara ada,” tegasnya.

Adapun proyek tiga pasar rakyat yang terindikasi adanya perbuatan melawan hukum atau korupsi adalah masing-masing, Pasar Lassang-lassang, Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke dan Pasar Paitanah Desa Paitanah Kecamatan Turatea dan Pasar Pakubulo. Ketiga pasar rakyat ini dibangun menggunakan Dana Anggaran Khusus (DAK) pada tahun 2017 lalu dan disebut menelan anggaran senilai Rp3,7 miliar.

(Mir/Azr)

Related Post