Kasus Dugaan Korupsi DAK Rp 39 Miliar di Enrekang Masuk Tahap Penyidikan

Ilustrasi

Ilustrasi

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menaikan status kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan bendungan jaringan air baku Sungai Tabang di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang tahun 2015, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, dinaikkannya status dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan setelah barang bukti dianggap telah cukup.

“Satu lagi produk kejati sudah maju babak baru, terkait Dana DAK Pembangunan bendungan Maiwa senilai Rp39 Milyar, hari ini remis naik status sidik,” kata Salahuddin, Selasa (27/8/2019).

Dinaikkannya status ini kata Salahuddin, setelah pihaknya melakukan gelar perkara selama kurang lebih tiga jam dan dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar.

“Ekspose perkaranya tadi digelar hampir kurang lebih tiga jam lamanya, kedepan penyidik akan menyusun pemanggilan saksi – saksi kembali,” tuturnya.

Diketahui Dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp39 Milyar dari Kemetrian PUPR sendiri diperuntukan untuk pembangunan bendungan jaringan air baku sungai tabang dikecamatan Maiwa, Kabupaten Bulukumba.

Namun, saat anggaran telah diturunkan, pihak pemda Enrekang diduga anggaran senilai Rp39 Milyar yang diperuntukkan untuk proses pembangunan bendungan justru dialihkan ke pembangunan lainnya.

Tercatat anggaran senilai Rp39 Milyar, justru dipecah – pecah menjadi 126 paket proyek dan diduga proyek 126 paket itu fiktif tanpa ada proses pelelangan.

Dan dimana pula surat penerbitan surat perintah kerja dan pencairan anggaran dari kas daerah kepara kontraktor telah ada sejak tanggal 18 september 2015 sementara pembahasan proyek disahkan pada 30 oktober 2015.

(Mir/Azr)

Leave a Reply