Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan, Kejati Segera Seret Beberapa Pihak

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin saat ditemui di ruang kerjanya, (foto/rapormerah.co)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin saat ditemui di ruang kerjanya, (foto/rapormerah.co)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menerima berkas terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya tahun 2016 pada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polman dan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) 2016 – 2017 Kabupaten Polman dari BPAN Aliansi Indonesia Kabupaten Polman Provinsi Sulbar.

Dalam pengadaan lampu jalan tenaga surya tersebut, diperuntukkan untuk masyarakat di 144 desa di Kabupaten Polman.

Dilaporkannya proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya, karena ditemukan adanya indikasi mark up harga, rekayasa dan monopoli proyek sehingga diduga bisa berdampak serta berpotensi timbulnya kerugian negara.

Lampu jalan bertenaga surya diketahui bernilai pengadaannya sebesar Rp. 23 juta per item. Namun faktanya harga lampu jalan tersebut hanya senilai Rp. 17 juta per unit. Sehingga potensi kerugian negara dalam proyek pengadaan lampu jalan bertenaga surya tersebut ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, mengatakan bahwa dokumen yang diserahkan oleh pelapor kepada pihak Kejati telah dipelajari oleh tim penyelidik dalam penanganan perkara tersebut yang kini tengah bergulir, di tahap proses penyelidikan.

“Seluruh dokumen yang diserahkan oleh pelapor sudah dipelajari oleh tim penyelidik,” beber Salahuddin saat ditemui di kantornya, Kamis (25/01/2018).

Salahuddin melanjutkan bahwa tim penyelidik akan mendalami dan kemudian akan melakukan pengumpulan keterangan.

“Setelah tim penyelidik mendalami dokumen-dokumen maka akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait untuk melakukan permintaan keterangan,” tambah Salahhuddin.

Menurut Salahuddin tujuannya untuk menemukan fakta serta ada tidaknya penyimpangan dalam proyek tersebut, berdampak pada timbulnya kerugian negara. Namun Salahuddin belum bisa mengungkap terlalu jauh soal penanganan kasus tersebut dan belum bisa dipastikan serta terlalu dini untuk menyimpulkan hasilnya seperti apa.

“Kita baru mau mencari. Ada tidaknya indikasi tindak pidana dalam proyek tersebut,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa dalam proyek pengadaan lampu jalan, bertenaga surya tersebut menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015 hingga tahun 2017, dengan total anggaran sebesar Rp52.144.024.000.

Dimana dalam tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Polman, melalui dana ADD mengucurkan anggaran Rp4.610.074.000. Untuk pengadaan lampu jalan tenaga surya, melalui Sekertariat Daerah (Setda) Pemkab Polman dan rekanannya yakni dari CV Zamzam.

Tahun 2016 Pemkab Polman, melalui Dinas Kesehatan menganggarkan kembali proyek tersebut sebesar Rp889.020.000 dan rekanannya yakni CV Barman. Serta melalui Setda Pemkab Polman sebesar Rp7.059.250.000 dan rekanannya yakni dari PT Alif Pratama, juga CV Binanga dengan anggaran sebesar Rp16.920.000.000, untuk pengadaan lampu jalan di 144 Desa.

Sedangkan tahun 2017 melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemkab Polman kembali lagi mengadakan proyek lampu jalan tersebut sebesar Rp188.00.000. Serta melalui Setda Pemkab sebesar Rp8.941.680.000 yang dikerjakan oleh PT Alif Pratama dan CV Binanga sebesar Rp13.536.000.000.

Penulis : Illank

Leave a Reply