Kasus Fee 30 Persen Berlanjut, Danny Pomanto Bakal Kembali Diperiksa

Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono saat ditemui di Mapolda Sulsel | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidikan kasus dugaan pemotongan anggaran sosialisasi di 15 Kecamatan, Kota Makassar, saat ini penangananya berada di tangan Bareskrim Mabes Polri sehingga dilakukan penyidikan ulang.

Penyidikan ulang ini berdasarkan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap penyidikan kasus dugaan pemotongan fee 30 persen.

“Kita akan panggil dan periksa ulang saksi, karena surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan oleh Bareskrim Mabes Polri,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan, Rabu (11/7/2018).

Yudhiawan mengatakan, bahwa semua saksi yang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, akan diperiksa ulang termasuk Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto. Namun hal itu tidak menjadi masalah, karena penyidikan ini adalah penyidikan gabungan.

“Termasuk Walikota Makassa kita akan panggil kembali, karena yang memanggil adalah bareskrim,” ujarnya.

Meski demikian, proses pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan pemotongan fee 30 persen ini kata Yudhiawan, akan dilakukan di Mapolda Sulsel.

“Pemeriksaannya di Mapolda Sulsel, karena saksinya banyak berdomisili di sini (Makassar).Jadi penyidik bareskrim yang akan datang ke sini,” tutupnya.

Penulis : Illank

Related Post