RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Sepanjang pelaksanaan Pemilihan tahun 2019 telah terjadi sejumlah perkara dugaan pelanggaran Pemilu ditangani pihak kejaksaan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan dan Barat.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, bahwa penanganan perkara dugaan pelanggaran Pemilu yang ditangani kejaksaan sejak 1 Januari hingga 9 Mei 2019 ini.
“Sepanjang 1 Januari hingga 9 Mei 2019 terdapat ada 26 perkara pelanggaran Pemilu baik yang sudah inkrach maupun masih dalam proses pembahasan di Gakkumdu,” kata Salahuddin saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2019).
Salahuddin menyebutkan, jika penanganan perkara yang sudah ditangani pihaknya ada yang sudah pada tahap pra penuntutan ada 3 perkara dan yang masih dalam tahap upaya hukum ada 2 perkara.
“Dan masih ada tujuh perkara yang masih dalam tahap pembahasan, kemudian satu perkara tidak dilanjutkan,” sambungnya.
Sementara, lanjut Salahuddin, untuk perkara yang sudah dijatuhkan vonis oleh majelis hakim sebanyak 13 perkara.
” Untuk yang perkara dengan status incrah ada sebanyak 13 perkara. Dan 13 perkara itu tersebar di wilayah hukum Kejati Sulselbar,” tutupnya.
(Mir/Azr)