Kejari Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Sitaan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Dicky R Rahardjo bersama Plt Walikota Makassar, Syamsu Rizal memusnahkan barang bukti hasil kejahatan di halaman kantor Kejari Makassar. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memusnahkan barang bukti sejumlah tindak pidana di halaman Kejari Makassar Jalan Amanagappa, Rabu (11/4/2018).

Dalam barang bukti hasil kejahatan tersebut terdapat narkotika jenis sabu seberat 349.573 gram, ganja 167.945 gram dan pil ekstacy 11 butir dengan total 517.5181 gram.

Sementara untuk obat daftar G terdapat jenis Somadril 25.747 butir, THD 87.260 butir, Tramadol 397.350 butir, PCC 1.120 butir, Carnaphen 1.870 butir dan Dextro 6500 butir dengan total 519.847 butir.

Tak hanya itu, barang bukti senjata tajam berbagai jenis turut dimusnahkan seperti badik 13 buah, anak panah 61 buah, ketapel 19 buah dan parang 15 buah dengan total keseluruhan 108 buah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Dicky Rachmat Rahardjo mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil kejahatan yang status hukumnya telah incratch.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini, sejak Oktober hingga Desember 2017 dan statusnya sudah incratch,” kata Dicky saat ditemui di Kejari Makassar.

Dicky membeberkan, bahwa kasus yang menonjol yang ditangani kejaksaan adalah narkotika. Menurutnya kasus narkotika di Kota Makassar sangat memprihatinkan, pasalnya dari data selama 2017 lalu, para pelakunya 20 persen dinominasi adalah anak dibawa umur.

“Ini sangat memprihatinkan karena anak dibawa umur ini, bukan hanya sebagai pengguna tetapi ada yang terbukti sebagai kurir. Jadi ini menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

Dicky menambahkan, kasus yang menonjol juga kejahatan begal dan jambret. Sehingga lanjut Dicky, kasus kejahatan di jalan disinyalir memiliki keterkaitan dengan kasus narkotika.

“Karena banyak kasus begal hanya demi membeli narkoba. Termasuk barang buktinya yang dimusnahkan,” ungkapnya.

Penulis : Illank

Related Post