Kejati Periksa Lima Orang Pejabat Terkait Proyek Lampu Jalan Polman

Foto : IST

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sebanyak lima orang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan bertenaga surya di 144 desa, Kabupaten Polman.

Dimana proyek tersebut diketahui menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 dengan total anggaran sebesar Rp. 52.144.024.000.

“Hari ini kita kembali memeriksa tiga orang pejabat proyek tersebut. Setelah sebelumnya kita memeriksa Sekkab Polman dan Kepala ULP (Unit Layanan Pengadaan),” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, Rabu (07/03/2018).

Penyidik melakukan pemeriksaan hari ini kata Salahuddin terhadap Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Mario Dwianto Sharun, Sekertaris Pokja Abdullah dan Rusman Anggota Pokja.

Kelimanya diperiksa, untuk dimintai keterangannya sekaitan dengan mekanisme dan teknis pelaksanaan proyek. Pengadaan lampu jalan tenaga surya pada Sekertariat Daerah (Sekda) Kabupaten Polman tahun 2016.

“Mereka kita panggil untuk dimintai keterangannya, dalam kapasitas sebagai saksi,” tukas Salahuddin.

Salahuddin menuturkan, setelah memeriksa saksi-saksi tersebut, penyidik tentu akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.

Tujuannya untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dalam kasus ini, yang kini telah berproses di tahap penyidikan. Dimana sebelumnya pada proyek tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengerjaan dan pengadaan lampu jalan, bertenaga surya di 144 Desa.

Diketahui, dalam tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Polman, melalui dana ADD mengucurkan anggaran Rp4.610.074.000. Untuk pengadaan lampu jalan tenaga surya, melalui Sekertariat Daerah (Setda) Pemkab Polmandan rekanannya yakni dari CV Zamzam.

Tahun 2016 Pemkab Polman, melalui Dinas Kesehatan menganggarkan kembali proyek tersebut sebesar Rp889.020.000 dan rekanannya yakni CV Barman. Serta melalui Setda Pemkab Polman sebesar Rp7.059.250.000 dan rekanannya yakni dari PT Alif Pratama, juga CV Binanga dengan anggaran sebesar Rp16.920.000.000, untuk pengadaan lampu jalan di 144 Desa.

Sedangkan tahun 2017 melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemkab Polmankembali lagi mengadakan proyek lampu jalan tersebut sebesar Rp188.00.000. Serta melalui Setda Pemkab sebesar Rp8.941.680.000 yang dikerjakan oleh PT Alif Pratama dan CV Binanga sebesar Rp13.536.000.000.

Penulis : Illank

Related Post