Kejati Temukan Indikasi Penyimpangan Dalam Proyek Irigasi di Bulukumba

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

RAPORMERAH.co, MAKASSAR | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel merampungkan hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi suap proyek irigasi pada pengelolaan sumber daya air (PSDA) Kabupaten Bulukumba senilai Rp 49 miliar.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Intelijen Kejati Sulsel telah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi untuk segera diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) untuk mendalami dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali.

“Terkait kasus Bulukumba, baru saya sudah tandatangani persetujuan agar hasil penyelidikan Tim Intelijen Kejati diserahkan ke bagian Tipidsus Kejati Sulsel,” beber Tarmizi, Jumat (8/2/2019) tadi.

Tarmizi menerangkan, dari hasil penyelidikan itu diperoleh adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi penyimpangan dalam proyek irigasi tersebut.

“Hasil penyelidikan diperoleh adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi adanya penyimpangan sejak dari pertemuan-pertemuan, indikasi perjanjian dan penyerahan sejumlah uang,” tambahnya.

Kendati sudah memperoleh hasil penyelidikan, Kajati Sulsel belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diduga mengetahui kasus itu.

“Karena berkas kasus ini baru sementara diberikan ke Bidang Tipidsus Kejati Sulsel, untuk segera melakukan pendalaman kasus itu yang diduga adanya indikasi melawan hukum,” tutupnya.

(Mir/Azr)

Leave a Reply