Kenalan Lewat Beetalk, Pria Bejat Nyaris Perkosa Wanita Kenalannya

Pelaku percobaan pemerkosaan yang berhasil ditangkap saat berada di rumahnya

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Nasaruddin (30) terpaksa digiring ke kantor polisi, lantaran berusaha melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita yang baru dikenalnya, Kamis (2/8/2018) sekitar pukul 02.00 Wita.

Anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel bersama Unit Reskrim Polsek Tamalanrea menangkap pelaku percobaan pemerkosaan yang berprofesi sebagai pelaut, saat diketahui berada di Perumahan Depag, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

“Pelaku kita tangkap saat berada di rumahnya. Ia berusaha memperkosa terhadap korbannya yang dikenal melalui aplikasi Betalk, selama 3 minggu,” kata Panit Timsus Polda Sulsel, Aiptu Muh Iqbal Kosman.

Dihadapan polisi, lanjut Iqbal, pelaku mengakui perbuatannya berusaha memperkosa korban yang sudah dikenalnya selama 3 minggu melalui media sosial.

“Kejadian percobaan pemerkosaan ini terjadi di dalam mobil pelaku. Ketika pelaku ajak korban keluar jalan-jalan. Namun ketika hendak pulang pelaku menghentikan mobilnya di Jalan Tallasa City, dan disitulah pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara mencium serta memengan tangan korbannya,” terangnya.

Korban kemudian yang sudah tidak merasa nyaman kata Iqbal, melakukan perlawanan dengan mencoba keluar dari mobil. Mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada pipi bagian kiri korbannya.

“Karena pelaku panik, sehingga meninggalkan korban di pinggir jalan. Sementara dompet dan hanphone korban masih berada di mobil pelaku,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, Iqbal menyebutkan, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah pelaku berupa 1 buah dompet warna biru milik korban, 2 buah kartu identitas berupa KTP dan SIM milik Nasaruddin, 2 unit handphone milik korban dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi DD 1488 RZ.

“Untuk proses penyidikan selanjutnya pelaku kita serahkan ke Polsek Tamalanrea,” pungkasnya.

Penulis : Illank

Related Post