RAPORMERAH.CO MAJENE – Pada hari ini Rabu Tanggal 19 Juli 2017
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Majene telah melakukan penetapan tersangka dan sekaligus penahanan terhadap H. Effendy Gasong, S.Sos. Jabatan saat ini Kepala BADAN KESBANGPOL Kab. Majene selaku Tersangka dalam perkara tipikor Pemanfaatan Barang Milik Negara /Daerah alat berat Excavator pada Dinas Perumahan Pemukiman dan Kebersihan Kabupaten Majene dari tahun 2012 sampai dengan 2016
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Majene no. Print – 01/R.4.25/Fd.2/07/2017 tanggal 19 Juli 2017 untuk selama 20 hari di Rutan/Lapas klas II B Majene
Dalam perkara tersebut, tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Kebersihan pada tahun 2012 sampai dengan 2016 memanfaatkan barang milik negara alat berat Excavator untuk kepentingan swasta dan hasilnya tidak disetorkan ke kas negara /daerah, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah sehingga menimbulkan kerugian negera sekitar Rp. 500 juta (jumlah secara pasti masih proses penghitungan ahli) disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Peliput : illank | Editor : Akbar