RAPORMERAH.co, MAKAASSAR – Seorang pria diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu diciduk anggota Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Pelabuhan Makassar di Jalan Borong Raya, Kompleks Bitoa Lama, Kota Makassar, Rabu (11/4/2018) sekitar pukul 20.30 Wita.
Pelaku yang diketahui bernama Muh Idham Safruddin alias Idham (21) warga Jalan Batua Raya Kota Makassar yang merupakan kurir sabu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masih masyarakat sehingga ditindak lanjuti dan berhasil mengamankan tersangka.
“Jadi Idham kita sergap saat hendak mengantar barang haram tersebut dengan mengendarai sepeda motor. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah kantongan hitam berisi 11 paket besar sabu seberat 1kg,” kata Dicky Sondani saat rilis di Mapolres Pelabuhan Makassar, Kamis (12/4/2018).
Berdasarkan pengakuan tersangka lanjut Dicky, bahwa dirinya hanya disuruh mengantarkan barang haram tersebut dan ia juga mengakui pemiliknya berinisial AS dan AR warga Kota Makassar.
“AR dan AS ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan keduanya menyuruh Idham untuk mengantarkan sabu ke suatu tempat dengan mendapatkan bayaran sekali Rp. 2,5 juta sekali jalan,” ungkapnya.
Dicky membeberkan, bahwa sabu seberat 1kg tersebut rencananya akan hanya diedarkan di wilayah Kota Makassar.
“Jadi Idham hanya mengantar saja dan sudah ada orang nanti yang menjemput barang haram tersebut. Namun belum sampai ketangan yang akan mengambil sabu itu, tersangka lebih dulu diciduk,” bebernya.
Tersangka saat ditangkap bersama dua rekannya yakni Andi Hanifah Fahriyah (19) dan Aprian Pratama alias Ardi (21), kata Dicky saat ini masih menjalani pemeriksaan. Dan hanya Idham yang baru ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ditangkap ada tiga orang. Namun jika dua orang ini tidak cukup bukti maka kami tidak tetapkan sebagai tersangka. Tetapi jika ada bukti yang kuat kedua rekannya bisa kita tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti 1kg sabu di Mapolres Pelabuhan Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Illank