Main Hakim Sendiri, Kelompok Pemuda diamankan Tim Bandit Polres Gowa

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga saat memperlihatkan para tersangka main hakim sendiri dan motor yang dibakar para pelaku, Jumat (05/01/2018). | Foto: Istimewa

RAPORMERAH.co, GOWA – Sekelompok pemuda telah melakukan aksi main hakim sendiri dengan cara membakar motor milik korban di Jalan Pallangtikang Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Kamis (04/01/2018) sekitar pukul 22.00 Wita.

Anggota Tim Bandit mengetahui peristiwa main hakim sendiri langsung menindaklanjuti kejadian tersebut sehingga berhasil mengamankan sekelompok pemuda pelaku main hakim sendiri dan dari hasil pemeriksaan lima orang telah dinyatakan sebagai tersangka yakni MI alias Jibang (17), WY alias Ono (23), LH alias Akim (23), FD alias Daus (25), KSR alias Isar (30), seluruhnya adalah warga Palantikang, Kecamatan Sombaopu.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, kelima pelaku melakukan aksi main hakim sendiri dengan cara membakar motor korban yakni Muh. Fikram (16) dan Reza (15) yang melintas di Jalan Palantikang.

“Aksi sekelompok anak muda dilakukan dengan cara menghadang pengendara, kemudian memaksa turun lalu membakar motor tersebut dengan menggunakan thinner sebagai media bakarnya,” kata Kapolres Gowa, Jumat (05/01/2018).

Tim Bandit Polres Gowa, lanjut Shinto, telah berhasil menangkap delapan pelaku terkait peristiwa tersebut dan lima orang pelaku sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka.

“Kelima orang pelaku dijadikan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Lebih jauh, kata Shinto bahwa motif para pelaku main hakim sendiri setelah dilakukan pemeriksaan diketahui karena keluarga salah satu pelaku diganggu oleh rekan korban dengan cara mengirim pesan yang melanggar asusila melalui media sosial Facebook.

“Prinsipnya Polres Gowa tidak akan membiarkan masyarakat untuk main hakim sendiri. Itu sama saja dengan premanisme. Bila ada akar masalah agar dilaporkan dan kami pun akan melakukan penegakan hukum yang tegas kepada pelaku yang mengirimkan message asusila kepada keluarga pelaku karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegas Shinto.

Polisi juga mengamankan barang bukti terhadap motor korban yang telah dibakar pelaku dan satu botol thinner yang digunakan pelaku membakar motor korban.

Selanjutnya kelima tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan Pasal 170 KUHP tentang penggeroyoka dengam ancaman pidana 12 tahun penjara.

Penulis : Illank

Related Post