RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menemukan adanya potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penanaman pohon ketapang kencana.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, bahwa rekap pertama untuk kasus ketapang kencana dari BPKP ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp. 461.168.956 dari hasil investigasi awal pohon ketapang. Namun pohon ketapang ini setelah tahap penyelidika kemungkinan potensi kerugian negara hampir Rp.1 miliar.
“Yang ini adalah data awal dari BPKP. Kasus ketapang itu kerugian sebesar 400 juta. Tadi penyidik mengatakan ada kemungkinan kerugian bisa 1 M,” kata Dicky, Jumat (05/01/2018).
Sementara untuk kasus dugaan korupsi Usah Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPKP ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp. 448.914.250.
“Jadi kita sudah memeriksa semua saksi-saksi. Uang ini ditemukan di kantor BPKAD,” ujarnya.
Menurut Dicky, penyidik rencananya akan kembali memeriksa 10 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi UMKM dan ketapang kencana sedangkan untuk pemeriksaan hari ini Dicky mengaku hanya mempertanyakan asal uang yang disita dari kantor BPKAD.
“Rencananya Senin kita akan panggil 10 saksi lagi. Kalau hari ini serta yang kemarin sudah 7 orang saksi diperiksa. Untuk pemeriksaan hari ini penyidik mempertanyakan uang itu darimana saja,” ungkapnya.
Dicky juga memastikan akan ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi UMKM dan ketapang kencana karna sudah dalam tahap penyidikan.
“Pasti ini akan ada tersangka karena sudah ada lidik. Nanti rencananya penyidik akan melakukan gelar perkara lagi. Untuk menetukan tersangka antara ketapang dan UMKM. Tetapi untuk hari ini belum ada tersangka,” tegasnya.
Namun untuk Walikota Makassar, Danny Pomanto, tambah Dicky, masih sementara sebagai saksi tidak terkait kasus dugaan korupsi UMKM dan Ketapang.
“Untuk sementara ini di dalam kasus UMKM dan ketapang pak Danny clear,” pungkasnya.
Penulis : Illank