Mantan Kadis Kominfo Jeneponto Jalani Sidang Tipikor

Foto : IST

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan dan penimbunan terminal Karissa Jeneponto yang menggunakan dana APBD Jeneponto pada tahun 2015 silam, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (23/5/2018)

Ada empat terdakwa dalam kasus tersebut yakni Mantan Kadis Kominfo Jeneponto, Amir Syarifuddin, Hasanuddin Syam (Pejabat Pembuat Komitmen), Saenal Arifin (Konsultan Pengawas), dan Yanuar Sikki (Kontraktor).

Kepala Seksi Pidanan Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jeneponto sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saut Mulatua mengatakan, dalam sidang ini menghadirkan dua orang saksi yang bekerja sebagai teller Bank Sulselbar Jeneponto dan Sulselbar Makassar. Pasalnya, kedua saksi tersebut mengetahui proses pencairan dana APBD untuk pembangunan memang sudah dilakukan atau belum

“Dua saksi yang dihadirkan yakni Samriani teller Bank Sulselbar Jeneponto dan Nurhidana Hamzah, mantan teller Bank Sulselbar Makassar 2015. Dua saksi mengakui bahwa memang ada pencairan baik dari pihak kontraktornya Yanuar Sikki maupun dari PPK seperti yang diakui Hasanuddin Syam,” kata Saut saat ditemui usai sidang digelar.

Saut menyebutkan, proyek pembangunan Terminal Karissa yang dilakukan pada tahun 2015 silam, menggunakan anggaran dana APBD sebesar Rp1 miliar dengan temuan kerugian negara sebesar Rp 377.165.086.

Lanjut Saut, berdasarkan temuan yang dilakukan Tim Kejari Jeneponto bahwa terjadi pengurangan volume dan mark up anggaran.

“Saat itu Amir Syarifuddin menjabat sebagai Kadis Perhubungan Jeneponto,” sambungnya.

Akibat perbuatan keempat terdakwa dikenai pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Illank

Related Post