Nekat! Pengedar Upal Bayar Tilang Dengan Uang Palsu

Pelaku pengedar uang palsu berhasil diringkus Satlantas Polres Sidrap, Rabu (29/11/2017) | FOTO : IST

RAPORMERAH.co, SIDRAP – Seorang pria terpaksa diamankan oleh personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sidrap diduga sebagai pelaku pengedar uang palsu (Upal), Rabu (29/11/2017).

M Taufik (29) warga Jalan AP. Pettarani, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, diamankan personil Satlantas Polres Sidrap saat digelar operasi rutin di Jalan Poros Pare-Sidrap, Datae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.

Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Abdul Azis menyebutkan, bahwa pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J, terjaring saat operasi rutin. Namun saat diperiksa pelaku tidak membawa Surat Tanda Kendaraan Bermotor (Stnk) dan akhirnya diberikan sanksi tilang.

“Saat pelaku kita tilang, dia ingin menitipkan denda tilangnya terhadap anggota, namun saat kita periksa uang pecahan 100 ribu rupiah adalah uang palsu,” kata Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Abdul Azis.

Anggota yang mengetahui uang tersebut palsu, lanjut Azis, pelaku langsung diamankan bersama barang bukti berupa uang palsu sebanyak 900 ribu rupiah dengan pecahan 100 ribu rupiah, sepeda motor Mio J dengan nomor polisi DP 3884 CA, dompet warna coklat dan satu unit telpon genggam.

“Pelaku bersama barang bukti telah kita serahkan ke Satuan Reskrim Polres Sidrap guna proses lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis : Ilank

Related Post