Pelaku Penyekapan dan Tindak Asusila Anak Dibawa Umur Diringkus Polisi

Wakapolrestabes Makassar, Adhi Purboyo saat memperlihatkan barang bukti kasus penyekapan dan tindak asusila anak dibawa umur. (Foto/illank)

Wakapolrestabes Makassar, Adhi Purboyo saat memperlihatkan barang bukti kasus penyekapan dan tindak asusila anak dibawa umur. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Nasib malang menimpa Mawar (samaran) masih berusia 16 tahun menjadi korban keganasan nafsu bejat Zulkarnain alias Zul (23) yang berhasil ditangkap anggota Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Jumat (29/3/2019).

Warga Jalan Inspeksi Kanal Rappocini, Kota Makassar, selain menyetubuhi korban pelaku juga menyekap korban selama beberapa hari sejak Selasa (25/3) di rumahnya.

Pelaku berhasil diringkus anggota Jatanras Polrestabes Makassar setelah mendapatkan laporan, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui lokasi keberadaan korban yang disekap di Jalan Veteran Selatan, Kota Makassar.

Wakapolrestabes Makassar, AKBP Adhi Purboyo mengatakan, pelaku menyekap dan menyetubuhi korban dirumahnya. Dimana peristiwa itu, bermula ketika pelaku pada Senin 24 Maret lalu, mengajak korban untuk bertemu di Inspeksi Kanal Rappocini.

“Setelah bertemu kemudian korban dibawah oleh pelaku ke rumahnya, lalu membawa korban jalan-jalan ke rumah tantenya di Antang dan kembali ke rumah pelaku. Kemudian pelaku menyuruh korban masuk kedalam kamar lalu menyetubuhi korbannya sebanyak dua kali,” terang Adhi, Sabtu (30/3/2019).

Selanjutnya, pelaku membawa korban ke jualan ibu korban yang terletak di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar. Kemudian keesokan harinya kata Adhi, pelaku kembali menghubungi sambil mengancam korban akan mendatangi sekolah korban.

Korban pun harus menuruti keinginan pelaku dan mendatangi rumah pelaku dengan menumpangi kendaraan ojek online.

“Korban kemudian disekap oleh pelaku dan kembali menyetubuhi korban yang masih dibawa umur,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pihak kepolisian akan menjerat dengan UU Perlindungan Anak dan pasal 286 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Mir/Azr)

Leave a Reply