Rapor-Merah.com | Mantan Kepala Samsat Wilayah I Makassar, Yarham Yasmin, resmi dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp4 juta setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar aturan pemilu. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (15/11/2024).
Yarham terbukti mengkampanyekan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan selama masa pemilihan kepala daerah. Majelis hakim menilai tindakan tersebut melanggar prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung oleh aparatur negara.
“Menyatakan terdakwa Yarham Yasmin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilukada. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp4 juta, subsider kurungan,” demikian amar putusan yang dikutip dari situs resmi PN Makassar, Senin (18/11/2024).
Dalam amar putusan, hakim memerintahkan pemusnahan bukti berupa 1 boks kartu berjumlah 99 lembar yang menggambarkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi serta memerintahkan agar 1 unit ponsel merek iPhone 15 Pro Max milik terdakwa dirampas untuk negara.
“Satu buah handphone merek iPhone 15 Pro Max berwarna silver, milik terdakwa Yarham dirampas untuk negara,” ucap hakim.
(ANR)