Penasehat Hukum Terdakwa Begal Potong Tangan Tolak Dakwaan Jaksa

Empat terdakwa kasus begal potong tangan di PN Makassar | Foto : Illank

Empat terdakwa kasus begal potong tangan di PN Makassar | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Dua terdakwa utama begal potong tangan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 365 ayat ke 2 dan 4 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara serta maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kedua terdakwa yakni, Firman alias Emang (22) dan Aco alias Pengkong (21) dihadirkan di persidangan perdana dengan agenda sidang pembacaan dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Makassar.

Kendati demikian, penasehat hukum terdakwa, M Rahmat Sanjaya menolak dakwaan jaksa yang mendakwa kliennya ayat ke 4 pada pasal yang didakwakan jaksa.

“Ini bukan pembunuhan, ini kasus begal seharusnya pasalnya 365 ayat 1, 2 dan 3. Dengan hukuman maksimal 10 tahun. Bukan ayat ke 4 tetapi itu hak jaksa,” kata Rahmat saat ditemui usai persidangan, Selasa (19/2/2019).

Lanjut Rahmat, bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi, karena sebut dia, apa yang disebutkan dalam dakwaan jaksa sudah sesuai sehingga pihaknya tidak akan membuang waktu untuk ajukan eksepsi.

“Kami tidak mau membuang waktu untuk eksepsi, nanti kita buktikan dipersidangan lah, kan jaksa nanti akan menghadirkan saksi-saksi, namun, ayat ke 4 itu dalam kasus ini tidak manusiawi,” ungkapnya.

Sidang kasus begal potong tangan yang menyebabkan Imran harus kehilangan tangan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda sidang mendengar keterangan saksi.

(Ink/Azr)

Leave a Reply