RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Polres Gowa mengganggap telah berhasil mengungkap kasus penyelewengan bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Gowa.
Namun, menurut Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Gowa, hal itu keliru atas apa yang diklaim oleh Polres Gowa. Bahwa, penyaluran bansos tersebut sudah sesuai dengan pedoman dan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dimana Polres Gowa sebelumnya, mengklaim bahwa mengungkap seorang pendamping program keluarga harapan (PKH) di desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Gowa, bernama Yulianti Abdullah, diduga telah melakukan penyelewengan bansos dan tidak mengindahkan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Penanganan Fakir Miskin No.06/4/PER/HJ.01/08/2018.
Yulianti yang merupakan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Gowa, diduga melakukan persekongkolan dengan suaminya bernama Kamran, dalam hal pengadaan beras dan telur kepada 50 keluarga penerima manfaat (KPM) di desa tersebut. Sehingga, ia pun harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Gowa dan beras disita untuk dijadikan barang bukti.
Kendati demikian, Koordinator PKH Kabupaten Gowa, Amiruddin membantah adanya penyelewengan bansos di Kabupaten Gowa.
Amiruddin mengaku, pihaknya bekerja sudah sesuai dengan pedoman dan petunjuk teknis penyaluran bantuan pangan non tunai. Dan adapun dugaan penyelewengan yang dialamatkan kepada pihaknya tidaklah benar.
“Di Gowa ada dua bansos, yakni PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai. Dari bantuan ini, teman-teman sudah bekerja sesuai prosedur, tidak ada keluar dari aturan yang ditetapkan oleh pedoman petunjuk teknis penyaluran, bantuan pangan non tunai 2018,” tegas Amiruddin, saat ditemui, Selasa (5/3/2019) sore tadi.
Amiruddin menerangkan, bahwa jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan non tunai sebanyak 23 ribu orang yang tersebar di 18 Kecematan, terdiri dari 78 orang pendamping yang bekerja secara ikhlas dan berjuang penuh kemanusiaan tanpa ada pungutan.
Walaupun telah bekerja secara ikhlas, lanjut Amiruddin, ternyata Polres Gowa menduga terjadi penyelewengan bansos. Bahkan, Parahnya lagi, dugaan itu ada tiga yakni pihak keluarga pendamping yang dijadikan agen, beras yang dipakai serta jumlah bantuan yang diberikan kepada KPM.
“Dari Pihak kepolisian, mungkin belum menyimak betul isi dari pedoman dan petunjuk teknis penyaluran bantuan pangan non tunai. Sehingga, ia agen itu bukan agen, padahal kami sudah cek dan agen itu terdaftar. Kemudian, terkait beras dan jumlah bantuan, itu kan relatif tergantung kemauan si penerima dan intinya barang itu seharga Rp 110 Ribu,” terangnya.
Sebelumnya, Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga meminta agar warga yang mengetahui informasi tentang adanya dugaan penyelewengan bantuan sosial ini agar segera menghubungi posko Satgas Bansos Polres Gowa.
“Bisa via ponsel di 085342222874 atau di facebook Bansos Gowa dan Istagram @atgasbansosgowa,” kata Shinto, sembari mengatakan, akan memerintahkan personelnya mengusut tuntas tindakan kriminal yang tergolong dalam kejahatan kemanusiaan ini.
Amiruddin menanggapi hal itu pasca salah seorang pendamping yang diperiksa terkait kasus tersebut, namun, hingga saat ini tidak ada perkembangan. Bahkan, barang bukti berupa beras yang sempat disita kini telah dikembalikan.
“Sampai saat ini, masalah itu sudah selesai, dan tidak ada korbannya maupun pelakunya sehingga kita anggap kasus ini keliru,” pungkasnya.
(Ink/Azr)