RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Diam-diam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar kembali membuka lembaran baru proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana aspirasi di DPRD Sulbar.
Namun, dibukanya kembali kasus itu yang dalam proses penyelidikan, kejati terkesan menyembunyikan kepada publik terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Menurut, Direktur Anti Corruption Commuter (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib mengatakan, bahwa dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana aspirasi di DPRD Sulbar, pihak kejaksaan terkesan menutupi kasus tersebut.
“Kejati jangan tertutup dengan kasus tersebut, biarkan publik mengetahui perkembangannya, agar kejati juga bekerja profesional karena diawasi publik,” kata Abdul Muthalib, Sabtu (15/6/2019).
Muthalib menerangkan, jika kasus dana aspirasi tersebut pada tahun 2018 lalu sudah jelas disalahgunakan. Tetapi jika hal itu terjadi pada legislator periode 2019 dengan modus yang sama dan pelaku yang jabatannya sama. “Maka ini bukti mental legislator di Sulbar sangat memperihatinkan,” sambungnya.
Dengan dibukanya kembali penyelidikan kasus dugaan korupsi di DPRD Sulbar, kata Muthalib, publik menunggu tindakan low enforcement dari kejati.
“Sikap profesionalisme menuntaskan kasus ini dan membawa ke pengadilan siapapun yang terlibat dan pengadilan sepatutnya menghukum seberat beratnya, karena kejadian yang sama terjadi tahun lalu. Sehingga masyarakat akan terus mengawasi proses hukum kasus ini dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum,” ungkapnya.
Kendati demikian, tambah Muthalib jika pihaknya apresiasi pihak Kejati Sulselbar yang kembali membuka proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Sulbar.
“Kami memberi apresiasi kepada kejati yang kembali mengusut kasus dana aspirasi sebagai peringatan keras bagi anggota dewan yang baru terpilih untuk tidak korup dan amanah,” pungkasnya.
(Ink/Azr)