


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pihak kepolisian berhasil menggagalkan narkotika jenis sabu sebanyak 12 kilogram yang direncanakan akan dibawa masuk ke Sulawesi Selatan.
Tak hanya mengamankan sabu tersebut, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur juga mengamankan dua orang diduga memiliki, menguasai dan menyimpan serta mengedarkan sabu itu yakni, Solikin alias Ikin (33) dan Syamsul alias Syam (37).
Kabid Humas Polda Kaltim melalui Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat dikonfirmasi, Rabu (6/2/2019).
Dicky Sondani mengatakan, jika sabu seberat 12 kg itu berhasil diungkap Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kaltim setelah adanya informasi dari masyarakat. Sehingga pihak kepolisian melakukan pengecekan dan ditemukan barang haram itu di gudang dalam rumah Solikin alias Ikin yang berada di wilayah Kaltim.
“Sabu seberat 12 kg itu, berasal dari Tiongkok lalu transit ke Entekong, Malaysia, kemudian masuk ke wilayah Kaltim dan rencananya akan dibawa ke Sulsel melalui via kapal laut dengan tujuan Makassar dan Parepare. Namun, berhasil digagalkan oleh Polda Kaltim,” kata Dicky.
Dicky menyebutkan, jika kedua pelaku yang diamankan itu memiliki peran masing-masing yakni sebagai pemilik dan kurir sabu.
“Kedua pelaku memiliki peran diantaranya, Solikin alias Ikin berperan sebagai pemilik sabu 12 kg dan Syamsul alias Syam berperan sebagai kurir. Keduanya telah diamankan bersama sabu tersebut,” bebernya.
Saat ini, kedua pelaku dan barang buktinya sabu seberat 12 kg telah diamankan di Mapolda Kaltim guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Ibl/Azr)
Leave a Reply