Suami Oknum Teller BRI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi tetapkan satu tersangka penilep uang nasabah BRI. (Foto/illank)

Polisi tetapkan satu tersangka penilep uang nasabah BRI. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus penipuan dana nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) mencapai Rp 2,3 miliar.

Polda Sulsel menetapkan tersangka suami Rika yang merupakan oknum teller BRI yakni, Rendy (31) warga Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

“Hasil pemeriksaa terhadap saudara Rika. Rika menyatakan bahwa keterkaitan dalam kasus ini yaitu soerang laki-laki yang bernama Rendy yang juga merupakan suami dari Rika,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat memberikan keterangan persnya di Mapolda Sulsel, Rabu (6/2/2019).

Dicky membeberkan, jika modus yang dijalankan oleh suami Rika dengan menelpon istrinya yang sebagai teller BRI untuk meminta sejumlah uang.

“Alasannya untuk pinjaman. Akhirnya mereka melakukan kejahatan perbankan yang membuat sistem dalam sistem.sehingga Rika dapat membuat buku tabungan tanpa diketahui pihak BRI,” bebernya.

Ia menyebutkan, bahwa dengan permintaan sejumlah uang oleh suaminya, maka Rika rela melakukan kejahatan. Dengan cara mentransfer tiga rekening berbeda milik tersangka.

“Rendi memaksa Rika untuk melakukan kejahatan tersebut yakni untuk membayar angsuran barang elektronik, roda empat, roda dua dan juga menggunakan untuk permainan judi online,” unarnya.

“Rendi juga hoby bermain judi online. Barang bukti sudah kita sita, akun judi online, atm yang berbeda, buku tabungan atas nama Rendi,” jelasnya.

Pasal yang ditersangkakan, pasal 3 dan 5 Juncto pasal 2 uu no. 8 tahun 2010 TPPU ancaman hukuman 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp. 10 Miliar.

(Ink/Azr)

Leave a Reply