Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani bersama Kapolsek Bontoala, Kompol Saharuddin saat memberikan keterangan persnya di Mapolsek Bontoala. (Foto/illank)

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulsel melimpahkan berkas perkara tujuh orang tersangka dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu ke pihak kejaksaan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, jika pihaknya telah melaksanakan tahap satu terhadap kasus dugaan penambahan suara salah satu calon legislatif Sulsel pada Pemilu 2019 lalu.

“Dalam kasus ini penyidik telah melaksanakan proses tahap satu dengan melimpahkan berkas perkaranya ke pihak kejaksaan untuk diteliti,” kata Dicky Sondani, Jumat (12/7/2019).

Kendati demikian, hingga saat ini penyidik baru menetapkan tujuh orang tersangka dan kata Dicky, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2019 lalu.

“Tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini yakni, Ketua PPK Panakukkang, Umar, Ketua PPK Biringkanaya, Adi, PPS Kelurahan Panaikang, Fitri, Operator KPU Kecamatan Biringkanaya, Rahmat, PPS Kecamatan Panakukkang, Ismail dan PPS Biringkanaya, Firman dan KPPS Kelurahan Karampuang, Barliansyah,” sebutnya.

Sementara, berdasarkan pengakuan para tersangka terang Dicky, bahwa mereka menerima sejumlah uang untuk merubah suara caleg Provinsi Sulsel, Rahman Pina sehingga perubahan suara itu merugikan suara caleg Imran Tenri Tata Amin.

“RP sudah diperiksa penyidik polda, namun dia tdk mengaku telah menyuruh operator mengubah suara,” pungkasnya.

(Ink/Azr)

Related Post