RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare nomor urut 1, Taufan Pawe-Pangerang Rahim dinyatakan tidak terbukti melakukan money politik pada Pilkada Parepare 2018.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi bersama dua majelis pemeriksa masing-masing, Azry Yusuf dan Fatmawati menyatakan paslon nomor urut 1 tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) seperti yang dilaporkan paslon nomor urut 2, FAS.
Sehingga pihak kuasa hukum pelapor menanggapi hal tersebut, Riswal Saputra mengatakan pihaknya menerima putusan majelis pemeriksa Bawaslu Sulsel dan akan mengkaji putusan itu untuk dapat mengambil sikap.
“Selanjutnya kami akan mengkaji putusan tersebut, kemudian bersama tim memutuskan akan bersikap atau tidak melakukan keberatan ke Bawaslu Sulsel. Jadi ada waktu 3 hari kedepan kami akan koordinasi,” terang Riswal saat ditemui di kantor Bawaslu Sulsel, Rabu (2/5/2018).
Berdasarkan fakta-fakta persidangan menurut Riswal, pihaknya sudah menjelaskan dalam persidangan. Namun kata Riswal pertimbangan majelis pemeriksa tidak ada pelanggaran.
“Yang jelas walaupun bukan dari dana dari pelapor, tetapi kegiatan yang dilakukan PDI P yang merupakan partai pengusung dari nomor urut 1. Jadi tentu ada dugaan pelanggaran administrasi pemilihan ini, terkait secara terstruktur dan masif, kami sudah jelaskan dalam persidangan,” pungkasnya.
Penulis : Illank