PLT Dinas LH Menilai Penggeledahan di DLH Sah-sah saja

Plt Dinas LH, Andi Azis Hasan saat ditemui di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Senin (08/01/2018) | Foto : Illank

Plt Dinas LH, Andi Azis Hasan saat ditemui di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Senin (08/01/2018) | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar digeledah Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Senin (08/01/2018).

Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Subdit III Tipikor Polda Sulsel sejak pukul 12.30 wita, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan penanaman pohon ketapang kencana tahun anggaran 2016.

Pelaksana Tugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Andi Azis Hasan mengaku tidak keberatan pihak kepolisian melakukan penggeledahan demi kepentingan penggungkap kasus tersebut.

“Saya kira silahkan saja karna sesuai dengan protap yang dilakukan. Saya kira sah-sah saja apa yang dilakukan oleh bapak-bapak polisi untuk menginvestigasi sejauh mana beredar selama ini,” kata Andi Azis Hasan saat ditemui sejumlah awak media.

Ia juga menyebutkan bahwa terkait masalah ketapang kencana kantor Balaikota Makassar juga telah digeledah sebelumnya.

“Kasus ketapang kencana leading sektornya ada di Dinas Pertamanan dan Kebersihan yang sekarang menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Saya kira sah-sah saja sebagai dinas teknis yang ada di Pemkot Makassar yang kebetulan menangani masalah ketapang kencana itu,” ungkapnya.

Andi Azis juga mengaku bahwa dirinya baru saja menjabat sebagai PLT Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar dan terkait penggeledahan tersebut ia belum mengetahui sejauh mana titik penggeledahan yang dilakukan penyidik Tipikor Polda Sulsel.

“Saya baru saja disini sebagai pelaksana tugas mungkin pejabat lama yang diperiksa karena waktu pelaksanaannya belum saya menjabat,” jelasnya.

Hingga saat ini, Tim penyidik Subdit III Tipikor Polda Sulsel masih melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar.

Penulis : Illank

Leave a Reply