Polda Sulsel Segera Gelar Perkara Kasus Pemalsuan Surat Otentik

Ilustrasi

Ilustrasi

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyelidikan kasus pemalsuan surat otentik yang menjerat Soewandy Kontaria sebagai terlapor yang ditangani oleh pihak kepolisian masih belum menunjukan titik terang.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Indra Jaya menegaskan, bahwa pihaknya sementara melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat diduga palsu oleh Irawaty Lauw terhadap Soewandy Kontaria bersama rekannya ini nantinya, akan menentukan ada tidaknya perbuatan pidana dalam laporan tersebut.

“Tim penyelidik sementara bekerja, kita tunggu saja hasilnya,” singkat Indra, Rabu (30/1/2019).

Indra menerangkan, jika kesimpulan atas laporan itu, akan diputuskan melalui gelar perkara tahap awal yang rencananya akan dilaksanakan minggu kedua Februari mendatang. Itu setelah pengumpulan bukti bukti hasil penyelidikan telah maksimal.

“Jika dalam gelar perkara tahap awal ditentukan status laporan sebagai perkara pidana, tim penyidik akan menentukan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan, saksi, tersangka dan barang bukti serta menyusun teknik dan taktik Penyidikan,” jelas Indra.

Diketahui, sebelumnya Irawaty Lauw melaporkan dua kasus berbeda yakni dugaan pengrusakan ruko di Jl Buruh Kecamatan Wajo Kota Makassar pada tanggal 8 Agustus 2017 dengan bukti LP Nomor STTLP/343/VIII/2017/SPKT dan dugaan pemalsuan surat otentik yang dilaporkan pada tanggal 26 Februari 2018 dengan bukti LP Nomor STTLP/81/II/2018/SPKT. Dalam dua kasus tersebut nyatanya sama-sama tak menunjukkan titik terang.

Ditanya terkait tim penyidik yang sengaja mengulur penanganan kedua kasus, Indra kembali menegaskan, pihaknya tak ada yang berniat dalam mengulur kedua kasus. Hanya saja, masing-masing kasus mengalami kendala yang berbeda-beda.

“Seperti kasus pengrusakan ruko, itu berkasnya dikembalikan kepada kami, kami mencoba memenuhi permintaan jaksa namun akhirnya dikembalikan lagi, jadi prosesnya memang lama. Sedangkan untuk dugaan pemalsuan surat otentik, pihak kami sementara mengumpulkan barang bukti dan sementara meriksa saksi-saksi,” terangnya.

Sebelumnya, korban sekaligus pelapor, Irawaty Lauw melalui Penasehat Hukumnya, Jermias Rarsina berharap jika memang perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana, maka segera memeriksa secara menyeluruh untuk menghentikan sikap perkara.

(Mir/Azr)

Leave a Reply