Polisi Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus Penikaman Anggota Brimob Polda Sulsel

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat memperlihatkan dua tersangka penikaman anggota Polri di Mapolrestabes Makassar. (Foto/illank)

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat memperlihatkan dua tersangka penikaman anggota Polri di Mapolrestabes Makassar. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi terkait peristiwa penikaman terhadap anggota Polri, berpangkat Baratu Baratu Satuan Brimob Polda Sulsel, Ari Putra Utama dan Suherman di malam tahun baru.

Kedua pelaku masing-masing bernama, Irfan alias Ippang (20) dan Aring alias Candu (21). Mereka ditangkap oleh pihak kepolisian setelah lokasi persembunyiannya diketahui berada di wilayah Kabupaten Bone, Rabu (2/1) malam tadi.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang mengarah kedua tersangka ini.

“Kita masih melakukan upaya pemeriksaan. Kita saat ini periksa ada sekitar 7 orang termasuk orang tua pelaku,” kata Wahyu, Kamis (3/1/2019).

Keduanya lanjut Wahyu, ditetapkan tersangka, karena memiliki peran sebagai eksekutor yang mengakibatkan korban mengalami luka tikaman dan menjalani perawatan medis.

“Mereka ditetapkan tersangka karena yang mengeksekusi dua orang korban. Tetapi, apabila ada beberapa perkembangan nanti akan kita lakukan pemeriksaan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Hingga saat ini, kata Wahyu, pihak kepolisian masih menetapkan Irfan alias Ippang dan Aring alias Candu sebagai tersangka dalam kasus penikaman di malam tahun baru.

“Saat ini masih kita periksa sebagai saksi. Makanya kita tunggu hasil pemeriksaan lebih dulu. Kita juga harus mengedepankan azas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

(Ibl/Azr)

Leave a Reply