Dua Pelaku Penikaman Anggota Brimob Ditangkap di Bone

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat memperlihatkan dua tersangka penikaman anggota Polri di Mapolrestabes Makassar. (Foto/illank)

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat memperlihatkan dua tersangka penikaman anggota Polri di Mapolrestabes Makassar. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pihak Polrestabes Makassar menangkap dua orang pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota Polri berpangkat Baratu Satuan Brimob Polda Sulsel, Ari Putra Utama dan Suherman, terjadi pada malam pergantian tahun di Jalan Rappokalling Utara 1, Kota Makassar, Senin (1/1/2019).

Kedua pelaku masing-masing bernama, Irfan alias Ippang (20) dan Aring alias Candu (21). Mereka ditangkap oleh pihak kepolisian setelah lokasi persembunyiannya diketahui di wilayah Kabupaten Bone, Rabu (2/1).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, kejadian berawal dari tidak terimanya pelaku ditegur oleh korban, sehingga para pelaku menyerang kedua korban.

“Kasus ini karena ketersinggungan oleh pelaku. Dimana saat itu korban anggota Polri menegur pelaku, lantaran pelaku gas-gas motornya. Kemudian pelaku pulang kerumahnya dan kembali lagi bersama keluarganya lalu menyerang dua korban yang sedang bertamu,” kata Wahyu di Mapolrestabes Makassar, Kamis (3/1/2019) siang.

Wahyu menyebutkan, jika kedua pelaku menyerang korban dengan senjata tajam jenis parang dan tombak yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka tikaman di tubuhnya, sementara dalam perawatan medis.

“Saat kejadian pelaku tidak dalam kondisi mabuk. Kalau anggota kita mengalami luka bagian siku kanan dan pinggang. Sementara Suherman terkena bagian punggung, karena terkena tombak. Kondisi terakhir para korban sudah mulai membaik,” sebutnya.

Kapolrestabes Makassar menerangkan, jika antara pelaku dengan korban ini adalah bertetanga dan sudah saling kenal.

“Mereka bertetangga dan tidak motif lain dalam kasus ini. Hanya masalah ketersinggungan saja,” ujarnya.

Akibat perbuatan kedua pelaku, kata Wahyu, pihaknya akan menjerat dengan pasal 170 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Ink/Azr)

Leave a Reply