


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Eksekutor pembakaran rumah milik H Sanusi di Jalan Tinumbu lorong 166 B, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, dilumpuhkan anggota Jatanras Polrestabes Makassar saat berusaha kabur, Jumat (17/8/2018).
Anggota Jatanras menangkap pelaku pembakaran bernama Zulkifli Amir alias Ramma (22) warga Kota Parepare. Ketika berada di dalam terminal Kota Parepare dan mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan pada saat pelaku membakar rumah milik H Sanusi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, pelaku ini saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti lainnya, Ramma melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga diberikan tindakan pelumpuhan.
“Pelaku usai melakukan pembakaran langsung meninggalkan Kota Makassar. Dan unit Jatanras kemudian mengejar pelaku hingga ke Kabupaten Toraja Utara. Namun berhasil kita tangkap setelah kembali ke Kota Parepare,” kata Diari saat memberikan keterangan persnya, Sabtu (18/8/2018).
Diari menuturkan, jika anggota Jatanras Polrestabes Makassar melakukan pengejaran terhadap Ramma, sejak Rabu (15/8) lalu. Dan berhasil ditangkap saat berada di wilayah Kota Parepare pada Kamis (16/8) sekitar pukul 21.00 Wita.
“Ramma pake sabu dari Ilho. Karena mereka berdua satu kamar kost. Sebelum membakar pelaku sempat minum ballo terlebih dahulu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 340 subsider 187 ayat (3) junto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Penulis : Illank
Leave a Reply