


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satker Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Sulsel, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Makassar.
Kedua terdakwa ini yakni Mukhtar Kadir selaku PPK dan Andi Murniati selaku bendahara. Ketua majelis hakim, Yamto Suseno juga memberikan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Namun hukuman yang dijatuhkan ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 2 tahun penjara.
“Kemarin hakim sudah memvonis dua tahun untuk kedua terdakwa ini. Sebenarnya tuntutannya sudah lama, tapi hakimnya pernah cuti satu bulan, jadi sidangnya ditunda juga satu bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Ari Haryadi Annas, Kamis (19/7/2018).
Sementara, JPU menuntutmantan Kepala Satker SPAM Kaharuddin selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 360 juta subsider 1 tahun.
Ari mengungkapkan bahwa sidang penuntutan ini dipimpin oleh ketua majelis hakim, Daniel Pratu. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa memberikan uang pengganti kerugian negara pada isi tuntutannya meski Kaharuddin sebelumnya sudah mengembalikan uang hasil korupsi pada proyek SPAM ini.
Dalam sidang ini kata Ari, dipimpin majelis hakim, Daniel Pratu. Dan JPU menuntut terdakwa memberikan uang pengganti kerugian negara pada isi tuntuntannya. Meski Kaharuddin sebelumnya sudah mengembalikan uang hasil korupsi pada proyek SPAM ini.
“Kami tetap menuntut untuk mengembalikam uang pengganti karena kami belum dapatkan salinan berita acara penyerahan uang pengganti,” sambung Ari.
Penulis : Illank
Leave a Reply