Residivis Pengedar Sabu Dibekuk di Kamar Hotel

Polisi amankan pengedar sabu di sebuah kamar hotel di Kota Makassar. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR | Ariel Junaid (34) yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu dilumpuhkan anggota Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Jumat (8/2/2019).

Warga Jalan Baji Gau, Kota Makassar ini ditangkap saat diketahui berada di Hotel Golden Tulip Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Makassar.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu ini ketika pelaku diketahui sementara berada di hotel tempat dia menginap sehingga pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan.

“Ariel kita tangkap saat berada di hotel kamar 705. Dia telah mengedarkan barang haram tersebut disekitaran hotel itu. Jadi tempat transaksinya salah satu minimarket yang dekat hotel tempat dia menginap,” kata Diari saat memberikan keterangan persnya di Mapolrestabes Makassar, sore tadi.

Diari menyebutkan, bahwa sabu milik Ariel sebelumnya sebanyak 250 gram. Namun, sabu yang berhasil diamankan sekitar 200 gram atau 2 ons.

“Dan sisanya ada 15 gram, sementara yang sudah laku terjual sekitar 30 hingga 40 gram. Pada saat pengembangan pelaku melakukan perlawanan dan diberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” ungkapnya.

Pelaku juga kata Diari, merupakan seorang residivis kasus yang sama dan telah menjalani masa hukuman selama 9 bulan dari total hukuman penjara 1 tahun 8 bulan.

“Pelaku pernah ditangkap pada tahun 2016 dan divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Namun, dia hanya menjalani masa hukumannya selama sembilan bulan, karena mendapatkan bebas bersyarat,” terangnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) juncto pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup dan hukuman penjara selama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.

(Ibl/Azr)

Related Post