Rumah Karaoke Keluarga Lyrics Disegel

Pemerintah Kota Makassar menyegel rumah karaoke Lyrics | Foto : Illank

Pemerintah Kota Makassar menyegel rumah karaoke Lyrics | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Rumah karaoke keluarga Lyrics yang terletak di Jalan Pelita Raya, Kota Makassar disegel oleh Pemerintah Kota Makassar, lantaran surat-surat ijin operasinya telah kadarluwarsa, Kamis (22/11/2018) siang tadi.

Usaha milik artis Lyra Virna telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011. Karna surat izin minuman alkohol (Minol), surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan surat izin tempat usaha perdagangan (SITU) yang telah habis masa berlakunya sejak enam bulan lalu.

Meski demikian, pengelolah usaha rumah karaoke Lyrics terbilang bandel yang tidak pernah melakukan pembaharuan ketiga izin tersebut ke Pemda Kota Makassar.

Sehingga, Pemda Kota Makassar melaksanakan penyegelan dan penutupan berdasarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada tanggal 14 November 2018.

Kepala Seksi Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Makassar, A Nazaruddin mengatakan, jika pihaknya telah melakukan upaya pembinaan terhadap pihak pengusaha rumah karaoke keluarga Lyrics dengan cara pemanggilan, namun hal itu tidak ditindaklanjuti.

“Kita sudah lakukan pemanggilan tetapi tidak ditindaklanjuti. Sehingga kita lakukan upaya penyegelan dan penutupan tempat usaha rumah karaoke ini,” kata Nazaruddin saat ditemui di lokasi.

Menurutnya, bahwa pihaknya tidak serta merta ketika ditemukan langsung dilakukan penyegelan dan penutupan tempat usaha.

“Ada tahapannya, kok, kita juga melihat aspek-aspek lainnya. Tetapi izin usahanya sudah lama mati, apalagi izin minuman beralkohol juga sudah kadarluwarsa yang sudah beberapa bulan lalu dalam pengawasan. Ketika diminta surat izinnya mereka tidak mampu memperlihatkan,” ungkapnya.

Jika usaha rumah Karaoke Lyrics ingin kembali beroperasi kata Nazaruddin, harus memenuhi syarat yang ada untuk dapat kembali menjalankan usahanya.

“Bisa kembali beroperasi jika sepanjang keputusan itu dapat dilaksanakan syaratnya. Izin sudah mati maka harus dilakukan perpanjangan,” pungkasnya.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Leave a Reply