Rapor-Merah.com | Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menyerahkan penanganan sengketa lahan yang melibatkan kompleks Sekolah Dasar (SD) Pajjaiang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Keputusan ini diambil meskipun lahan tersebut merupakan aset pemerintah provinsi yang digunakan oleh pemerintah kota.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin, menyampaikan kepada wartawan bahwa penyerahan ini bertujuan untuk memudahkan proses hukum, mengingat yang menjadi pihak yang dituntut adalah Pemkot Makassar. “Kami serahkan penanganan sengketa lahan ke Pemkot Makassar untuk mengurus karena yang dituntut, kan (Pemkot) Makassar,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).
Setelah melakukan pengecekan, Pemprov Sulsel memastikan bahwa lahan tersebut adalah milik mereka. Namun, lahan itu digunakan untuk kepentingan operasional SD Pajjaiang yang dikelola oleh Pemkot Makassar. “Ternyata setelah kami lihat itu milik Pemprov yang digunakan oleh (Pemkot) Makassar,” lanjut Salehuddin.
Salehuddin menegaskan bahwa Pemprov Sulsel tidak memiliki rencana untuk membongkar sekolah tersebut hanya karena permasalahan kepemilikan lahan. Ia menambahkan, “Pemerintah daerah tidak mungkin berselisih terkait aset, apalagi terkait fasilitas pendidikan seperti sekolah.”
Mengenai kemungkinan hibah lahan tersebut, Salehuddin menjelaskan bahwa keputusan akan bergantung pada kebijakan gubernur terpilih di masa mendatang. Ia juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antar pemerintah daerah untuk mendukung fasilitas publik. “Insyaallah (hibahkan lahan), nanti kebijakan gubernur terpilih seperti apa. Yang jelas tidak mungkin pemerintah dengan pemerintah bersinggungan, apalagi itu sekolah,” tuturnya.
(ANR)