


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Majelis hakim Tipikor Makassar kembali menunda sidang dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Pebaian-Tombang di Kecamatan Baroko Kabupaten Enrekang Tahun 2016.
Sidang yang seharusnya memasuki agenda pembacaan putusan terpaksa kembali ditunda oleh majelis hakim Tipikor Makassar.
Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, mendudukan tiga terdakwa yakni, Sarifuddin Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Enrekang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muh Arlhy Reza selaku Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera, dan Ahmad Yani selaku Konsultan Pengawas.
“Sidangnya ditunda oleh majelis hakim Selasa (14/5) pekan depan,” kata Kasipidsus Kejari Enrekang, Nasaruddin Agussalim, selaku JPU saat ditemui di PN Makassar, Selasa (7/5/2019).
Dimana jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan berbeda-beda. Sarifuddin selaku PPK dan Ahmad Yani selaku konsultan pengawas masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan, sementara Muh Arlhy Reza selaku pelaksana kegiatan dituntut lebih berat yakni 2 tahun 6 bulan.
“Ketiga terdakwa juga didenda masing-masing Rp50 juta,” bebernya.
Ketiga terdakwa kata Nazaruddin, baru mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 350 juta dari kerugian negara sebesar Rp 692 juta, dengan demikian masih ada sekitar Rp 342 juta uang negara yang belum dikembalikan.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui sebelumnya, dalam persidangan sebelumnya terungkap fakta baru dimana nama Ketua DPRD Enrekang Disman Duma disebut ikut terlibat dalam proyek tersebut. Disman diduga menerima suap sebesar Rp200 juta untuk melancarkan proyek senilai Rp1 miliar yang bersumber dari APBN 2016 melalui dana insentif daerah (DID).
Hal itu disampaikan Yulianto selaku mandor atau pengawas proyek saat bersaksi dihadapan majelis hakim beberapa bulan lalu. Meski pada sidang berikutnya, Disman membantah menerima uang senilai Rp200 juta dalam proyek tersebut.
(Ink/Azr)
Leave a Reply