RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Sidang pengrusakan dan membawa senjata tajam yang menghadirkan kembali terdakwa mantan panglima laskar jihad, Abdullah Jafar Umar Thalib bersama enam orang pengikutnya di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (27/6/2019).
Dalam sidang tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dilakukan secara maraton oleh majelis hakim PN Makassar yang dipimpin oleh Suratno dan dibantu dua hakim anggota.
Jaksa Penuntut Umum mengandaikan empat orang saksi yang didatangkan dari Jayapura untuk memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim.
“Tadi sidang maraton, karena perkaranya simpel. Jadi antara terdakwa dan saksi kemudian terdakwa juga sebagai saksi, semua mengakui perbuatannya, akibat adanya kesalahpahaman sehingga terjadi penggrusakan,” kata jaksa, Moh Iryan Assegaf usai persidangan.
Dan lanjut Iryan, adapun barang yang dirusak itu ada kabel dan speaker yang ditusuk. Selain itu, ada dua orang pengikut Abdullah Jafar Umar Thalib yang membawa dua bilah senjata tajam jenis samurai yang digunakan saat merusak sound system.
“Semua sudah terbukti dan secara tidak langsung mereka sudah mengakui. Yang paling penting tadi itu ada islah, saling memaafkan,” sambungnya.
Iryan mengatakan, pada sidang tadi pihaknya telah diminta untuk mempersiapkan berkas tuntutannya yang pada sidang selanjutnya sisa dibacakan.
“Yang jelas tadi kita dari JPU diminta tuntutannya disiapkan, supaya minggu depan bisa dibacakan dan semuanya selesai serta ada kepastian hukum,” tutupnya.
(Mir/Azr)