Sidang Kasus Buloa Kembali Bergulir, Tiga Terdakwa Diperiksa

Terdakwa M Sabri memeberikan keterangan dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa dalam sidang kasus sewa lahan negara di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (16/11/2017) | FOTO : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo Makassar menghadirkan tiga terdakwa untuk memberikan keterangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Tiga terdakwa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni M Sabri, Rusdin dan Jayanti di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (16/11/2017).

Dalam persidangan, Jayanti memberikan keterangan bahwa yang melakukan penimbunan lahan pertama kali adalah Sherli dan ia mengakui membayar pajak sejak tahun 2006 sampai sekarang.

Selain itu, terdakwa M Sabri juga memberikan kesaksian dan menceritakan bahwa Pemerintah Kota Makassar tidak menganggarkan anggaran Makassar New Port sehingga PT Pelindo menyurat ke pemkot mempertanyakan hal itu.

“Anggaran Pemkot terkait Makassar New Port tidak ada lantaran tidak masuk dalam APBD saat itu,” kata Sabri.

Rapat pertama yang dilaksanakan di ruang rapat walikota dihadiri oleh pihak PT Pelindo, Wali Kota Makassar, Asisten 1 dan SKPD, untuk membahas tata ruang yang akan dilewati proyek nasional Makassar New Port.

“Hasil rapat hanya membahas tata ruang yang akan dilewati Makassar New Port pada awal bulan Juli 2015 ruang rapat walikota,” ungkapnya.

Lanjut Sabri, di PT Pelindo Walikota Makassar hanya membuka rapat saja setelah itu walikota meninggalkan dan ia mengakui yang melanjutkan rapat tersebut. Dalam rapat ini membahas mengambarkan beberapa titik yang akan dibebaskan.

“PT Pelindo pernah meminta kepada kami untuk membantu dalam pembebasan lahan,” ujarnya

Kemudian PT PP pernah ingin bertemu dengan Asisten 1 M Sabri di kantor Balaikota untuk membahas lahan yang akan dilewati proyek Makassar New Port. Namun selalu gagal bertemu.

“Pernah beberapa kali PT PP ingin ketemu sama saya kalau tidak salah ada sampai 8 kali,”

Menurut PT PP bahwa terkendala dalam akses jalan menuju proyek Makassar New Port.

“Kami pun kendala, bahwa akses jalan masuk yang di buloa, itu dikuasai oleh masyarakat,” ujarnya.

Hingga saat ini, persidangan kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo Makassar masih berlangsung.

Penulis : Illank

Related Post